Minggu, 17 Februari 2013

Pengertian, Kedudukan & Hukum Ibadah Dalam Islam


Pengertian, Kedudukan & Hukum Ibadah Dalam Islam

Dasar Pokok
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Ad dzariyat:56)
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. (Q.S. Yasin: 60)
                                                            
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu". Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”. (Q.S. an-Nahl: 36)

“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (Q.S. al-Anbiya: 25)

“Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. (Q.S. al-Anbiya: 92)



 Read more
Pengertian Ibadah
1.      Lughowi (Etimologi) = `abd (taat/tunduk/hina/ berbakti)
2.      Syara` (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu.
Pengertian menurut Syara`
1.      Abul A’la Al-Maududi mengatakan, "ibadah yang paling pokok ialah, hendaknya seseorang tunduk terhadap keluhuran Allah dan tunduk pada kekuasan-Nya, kemudian ia harus mengekang kebebasannya demi yang ditundukinya. Dan ia tidak akan berbuat menentang Allah dan selalu mengikuti kehendak-Nya.
2.      Muhammad ‘Abduh memberikan komentarnya: “Ibadah ialah menyerahkan diri sepenuhnya yang timbul dari rasa kagum terhadap yang dipuja; dan pelakunya sendiri tidak mengetahui dari mana asal kekagumannya itu”. 
3.      Ibnu Taimiyah mengatakan : “Pengertian ibadah sebenarnya ialah mengandung pengertian rasa hina dan cinta diri. Jadi, ibadah mencakup dua pengertian yaitu rasa hina diri di hadapan Allah dan mencakup dua pengertian yaitu rasa hina diri di hadapan Allah dan sangat mencintai Allah”.
Kesimpulan
a.       Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
b.      Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
c.       Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Hukum-hukum Ibadah
1. Wajib
     Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’i yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebaginya.

2.     Sunat
Yang dimaksud dengan sunat adalah ketentuan Syar’i tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya, seperti membaca al-Quran, Puasa Senin-Kamis, ‘Iktiqaf, sedeqah, dan sebaginya.

3. Haram
     Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi untuk meninggalkannya dan balasan dosa bagi yang tidak mematuhi untuk meninggalkannya, sperti zina, mencuri termasuk korupsi, merampok, menipu, dan sebaginya.

4. Makruh
Yang dimaksud dengan makruh adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi untuk meninggalkannya dan tidak berdosa bagi yang tidak mematuhi untuk meninggalkannya tetapi Allah tidak menyukai orang yang melakukan perbuatan tersebut, seperti memakan bawang, merokok, memakan kepiting, dan sebagainya.

5. Mubah
     Yang dimaksud dengan makruh adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat, boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. seperti orang yang sakit parah dan sedang bepergian jauh maka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat menggantinya dilain waktu.
                                                                                     
Ibadah Secara Garis Besar

a.       ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti “akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya” yaitu ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.   ibadah tambahan yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hokum sunat, baik sunat muaakkadah, sunat yang mempunyai waktu, maupun sunat mutlaq.

Macam Ibadah

1.      Hati (qalbiyah), contohnya: Rasa khauf (takut), raja' (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut)
2.      Lisan, contohnya: Membaca do`a, shalawat, wirid, ber dzikir.
3.      Anggota badan/badaniyah qalbiyah (fisik dan hati), contohnya: shalat, zakat, haji dan jihad .





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bagi yang suka cuap" nulis apa j d coment a eaahhh ^_^