Pengertian, Kedudukan & Hukum Ibadah Dalam Islam
Dasar Pokok
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
mengabdi kepada-Ku. (Ad dzariyat:56)
“Bukankah
Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan?
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. (Q.S. Yasin: 60)
“Dan
sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu". Maka di
antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di
antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu
dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan
(rasul-rasul)”. (Q.S.
an-Nahl: 36)
“Dan Kami
tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya:
"Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, Maka sembahlah
olehmu sekalian akan Aku". (Q.S.
al-Anbiya: 25)
“Sesungguhnya
(agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah
Tuhanmu, maka sembahlah Aku.
(Q.S. al-Anbiya: 92)
1.
Lughowi
(Etimologi) = `abd (taat/tunduk/hina/ berbakti)
2.
Syara`
(terminologi), ibadah
mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu.
Pengertian menurut Syara`
1.
Abul A’la
Al-Maududi mengatakan, "ibadah
yang paling pokok ialah, hendaknya seseorang tunduk terhadap keluhuran Allah
dan tunduk pada kekuasan-Nya, kemudian ia harus mengekang kebebasannya demi
yang ditundukinya. Dan ia tidak akan berbuat menentang Allah dan selalu
mengikuti kehendak-Nya.
2.
Muhammad
‘Abduh memberikan komentarnya: “Ibadah
ialah menyerahkan diri sepenuhnya yang timbul dari rasa kagum terhadap yang
dipuja; dan pelakunya sendiri tidak mengetahui dari mana asal kekagumannya
itu”.
3.
Ibnu
Taimiyah mengatakan : “Pengertian ibadah
sebenarnya ialah mengandung pengertian rasa hina dan cinta diri. Jadi, ibadah
mencakup dua pengertian yaitu rasa hina diri di hadapan Allah dan mencakup dua
pengertian yaitu rasa hina diri di hadapan Allah dan sangat mencintai Allah”.
Kesimpulan
a.
Ibadah adalah taat kepada Allah dengan
melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
b.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah
Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa
mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
c.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh
apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau
perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Hukum-hukum Ibadah
1.
Wajib
Yang
dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’i yang
menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta
diberi imbalan pahala bagi yang
melakukanya dan ancaman dosa bagi
yang meninggalkanya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebaginya.
2.
Sunat
Yang dimaksud dengan sunat
adalah ketentuan Syar’i tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf
dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya,
seperti membaca al-Quran, Puasa Senin-Kamis, ‘Iktiqaf, sedeqah, dan sebaginya.
3.
Haram
Yang
dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk
meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi untuk meninggalkannya dan balasan
dosa bagi yang tidak mematuhi untuk meninggalkannya,
sperti zina, mencuri termasuk korupsi, merampok, menipu, dan sebaginya.
4.
Makruh
Yang
dimaksud dengan makruh adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk
meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mematuhi untuk
meninggalkannya dan tidak berdosa
bagi yang tidak mematuhi untuk meninggalkannya tetapi Allah tidak menyukai
orang yang melakukan perbuatan tersebut, seperti memakan bawang, merokok,
memakan kepiting, dan sebagainya.
5.
Mubah
Yang
dimaksud dengan makruh adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk
meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak mengikat, boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. seperti orang yang sakit
parah dan sedang bepergian jauh maka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat
menggantinya dilain waktu.
Ibadah Secara Garis Besar
a. ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib,
baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu
adalah apa yang menjadi rukun islam
dalam arti “akan dinyatakan keluar dari
islam bila sengaja meninggalkannya” yaitu ibadah shalat, zakat, puasa, dan
haji.
b. ibadah tambahan yang dalam kajian ushul fiqh
dimasukkan dalam hokum sunat, baik sunat muaakkadah, sunat yang mempunyai
waktu, maupun sunat mutlaq.
Macam Ibadah
1.
Hati (qalbiyah), contohnya: Rasa khauf (takut), raja' (mengharap),
mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah
(takut)
2.
Lisan, contohnya: Membaca
do`a, shalawat, wirid, ber dzikir.
3.
Anggota
badan/badaniyah qalbiyah (fisik dan hati), contohnya: shalat, zakat, haji dan jihad .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bagi yang suka cuap" nulis apa j d coment a eaahhh ^_^